Otonomi Daerah
Otonomi
daerah merupakan hak,wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk
mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat
daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Secara harfiah
kata otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa yunani kata
otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki arti sendiri serta
namos berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki arti sendiri serta
namos yang berarti aturan atau undang-undang.Sehingga otonomi daerah dapat
diartikan sebagai kewrnangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk
membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri.
Dampak Positif & Dampak Negatif
Pembangunan Ekonomi
Dampak Positif Pembangunan Ekonomi
- Melalui pembangunan ekonomi, pelaksanaan kegiatan perekonomian akan berjalan lebih lancar dan mampu mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.
- Adanya pembangunan ekonomi dimungkinkan terciptanya lapangan pekerjaan yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga akan mengurangi pengangguran.
- Terciptanya lapangan pekerjaan dari pembangunan ekonomi secara langsung memperbaiki tingkat pendapatan nasional
- Melalui pembangunan ekonomi dimungkinkan adanya perubahan struktur perekonomian dari struktur ekonomi agraris menjadi struktur ekonomi industri, sehingga kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh negara akan menjadi semakin beragam dan juga dinamis.
- Pembangunan ekonomi menuntut adanya peningkatan kualitas SDM sehingga dimungkinkan ilmu pengetahan dan teknologi menjadi semakin berkembang pesat. Sehingga makin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dampak Negatif Pembangunan Ekonomi
- Adanya pembangunan ekonomi yang tidak terencana dengan baik sehingga mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan hidup.
- Industrialisasi mengakibatkan berkurangnya lahan pertanian.
- Tersingkirnya/hilangnya habitat alam baik itu alam hayati atau hewani
- Terjadinya pencemaran air, udara, dan tanah dari ketidakdisiplinannya manusia.
Tugas Kepala Daerah adalah sebagai berikut :
- memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
- mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
melaksanakan tugas kepala daerah memiliki beberapa kewenang. Namun kewenangan
serta tugas dilarang dilaksanakan jika Kepala Daerah sedang menjalani masa
tahanan. Selama menjalani masa tahanan, tugas dan wewenangan dilaksanakan oleh
Wakil Kepala Daerah. Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan
atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah
melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Berikut kewenangan Kepala Daerah :
- mengajukan rancangan Perda;
- menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
- mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil kepala daerah mempunyai tugas :
1. memimpin pelaksanaan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
2. mengoordinasikan kegiatan Perangkat
Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan
aparat pengawasan
3. memantau dan mengevaluasi
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah
provinsi bagi wakil gubernur
4. memantau dan mengevaluasi
penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah
kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota
Kewajiban kepala daerah dan wakil
kepala daerah meliputi
:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan;
- mengembangkan kehidupan demokrasi;
- menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
- menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
- melaksanakan program strategis nasional; dan
- menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
pelaksanaan Otonomi Daerah:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
- Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pelaksanaan Otonomi Daerah pada Masa
Orde Baru
Sejak
tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional
yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk
mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan
Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya,
dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi
dan politik teknokratis. Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh
pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang
sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat.
Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas
administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang
No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah
yang dirangkum dalam tiga prinsip:
- Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya;
- Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah; dan
- Tugas Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
Tanggal baca : 19
april 2016
Jam baca :
19.00
Daftar pusaka :
http://pemerintah.net/tugas-wewenang-kewajiban-dan-hak-kepala-daerah-dan-wakil-kepala-daerah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar