Tugas 3
Faktor
yang harus Dipertimbangkan Untuk Memilih Bentuk Badan Usaha
a. Modal yang diperlukan
Apabila badan usaha yang akan didirikan
memerlukan modal yang tidak terlalu banyak, sebaiknya dipilih badan usaha
perorangan. Sebaliknya, apabila badan usaha yang didirikan memerlukan modal
dalam jumlah sangat besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha Perseroan
Terbatas (PT). Pada badan usaha berbentuk PT Anda dapat memperoleh modal dengan
menjual saham kepada pihak lain.
b. Bidang usaha/kegiatannya
Apabila badan usaha yang akan didirikan
berfokus pada kegiatan bidang perdagangan atau jasa, sebaiknya dipilih bentuk
badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun, apabila badan usaha yang akan
didirikan bergerak di bidang industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya
dipilih bentuk badan usaha PT
c. Tingkat risiko yang dihadapi
Apabila badan usaha yang akan didirikan
mempunyai kemungkinan risiko kecil, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha
perseorangan atau persekutuan. Namun apabila badan usaha yang akan didirikan
mempunyai resiko cukup besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT.
d. Undang-undang dan peraturan pemerintah
Penentuan bentuk badan usaha perlu disesuaikan
dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak
boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerinah.
e. Cara pembagian keuntungan
Pembagian keuntungan adalah salah satu faktor
yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha. Apabila mengharapkan
keuntungan dapat dinikmati sendiri, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha
perseorangan. Sebaliknya, apabila keuntungan ingin dinikmati secara
bersama-sama, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha persekutuan atau PT.
Bentuk
koperasi cocok dengan bentuk usaha rakyat indonesia,Karena berdasarkan
pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan
perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha, akan lebih berhasil
mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi.
Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat
ketat akan menyebabkan (Usaha Kecil Menengah) semakin tidak berdaya. Dalam
ketidakberdayaan ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi
seperti usaha besar. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah
harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan
bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis,
tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil
produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Para pelopor koperasi
telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan
mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur
organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari
kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis.
Gerakan
koperasi perkembanganya sangat lambat meskipun sudah dibantu pemerintah,karena
Kurangnya partisipasi anggota,sosialisasi koperasi,management,permodalan,sumber
daya manusia,kurangnya kesadaran masyarakat,pemanjaan koperasi,demokrasi
ekonomi yang kurang.
Kebanyakan pengurus
koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
Pengurus koperasi juga
tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa
fokus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang
menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
Bahwa ketidakpercayaan
anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
Oleh karena
terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar